Sosialisasi dan Bimtek Penerapan Aplikasi SIRIMAU Serta Aktivitasi dan Registrasi Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik Pada CORETAX DJP
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, pengawasan
penerimaan pajak dari sektor APBD dan penerapan Aplikasi Sirimau untuk membantu proses rekonsiliasi serta Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 100.3.4/2500/2025 Tanggal 4 November 2025 tentang Aktivasi dan Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP sebagai Persiapan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Selain sosialisasi dan bimtek dirangkaikan juga penanda tanganan BAR penyetoran dan pelaporan pajak oleh Kepala BKAD dan Kepala KPPN serta Kepala KPP Pratama Kolaka, Kegiatan ini di laksanakan pada hari selasa, 25 November 2025 di Hotel Sutan Raja kolaka














