detail

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lkpd Ta 2025 Oleh Bupati Kolaka

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA.2025 Oleh Bupati Kolaka

Blog Single

Bupati Kolaka, H. Amri., S.STP., M.Si, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tenggara, Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA, pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian Laporan Keuangan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pelayanan kepada Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Sultra menegaskan  bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki batas waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah. Dia juga berharap semua pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :